Lanjut keterangan Kapolres, kronologi pengungkapan uang palsu tersebut berawal dari penangkapan terduga LJ dan AA.
Mereka ditangkap di rumah tersangka AA di Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten pada Minggu, 16 Juli 2023, sekitar pukul 02.00 WIB.
Hasil dari interogasi itu para pelaku kemudian memberitahu semua informasi terkait peredaran uang palsu kepada polisi.
Baca Juga: Realme 11 Pro Series Resmi Meluncur di Indonesia Lebih Worth It Mana dengan Oppo Reno 10 5G?
Selanjutnya Satreskrim Polres Pandeglang melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
Polisi kemudian berhasil mengamankan tiga terduga yang berwilayah di Jawa Barat yakni GA dan AR di Indramayu, serta SB di Subang.
Dua orang yang masih dalam pemeriksaan yakni IM dan AB yang masih berstatus sebagai saksi.***