Komplotan Begal di Bekasi Ditangkap Polisi, 1 Masih DPO

- 26 Juli 2023, 21:55 WIB
Polres Metro Bekasi mengamankan komplotan begal.
Polres Metro Bekasi mengamankan komplotan begal. /Patriot Bekasi/

PATRIOT BEKASI - Komplotan begal berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Babelan Polres Metro Bekasi, mereka kerap menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Bekasi.

Dari penangkapan tersebut, terungkap inisial komplotan begal ini yakni A, MNR, MA, SB, satu di antaranya yaitu PA berusia di bawah 17 tahun.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyampaikan saat konferensi pers, pelaku diamankan di Tarumajaya dan Babelan.

"Para pelaku diamankan di Tarumajaya dan di Babelan. Sedangkan satu pelaku masih dalam pengejaran polisi (DPO)," katanya pada Rabu, 26 Juli 2023.

Baca Juga: Anggota Polisi Tewas Diduga Ditembak Rekannya, Hotman Paris Siap Bantu Keluarga Korban

Dia mengungkapkan kalau aksi komplotan begal ini kerap dilakukan di beberapa lokasi yaitu Babelan, kemudian di Cikarang Utara dan di Tarumajaya dengan berbagai aktivitas kejahatan.

Twedi menyatakan kalau komplotan ini tidak memiliki target khusus siapa yang akan mereka serang.

"Jadi menurut keterangan pelaku di lokasi yang sudah ditentukan mana yang lewat apabila situasi memungkinkan langsung dilakukan kejahatan tersebut," tuturnya.

Di sisi lain, dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Babelan AKP Witrionaldi bahwa pelaku beraksi dengan menggunakan satu kendaran bermotor.

Baca Juga: Polisi Amankan 17 Pelaku Tawuran di Bekasi yang Menyebabkan satu Orang Tewas

Mereka berboncengan sekitar dua sampai tiga orang, kemudian menghentikan korban sembari mengancamnya memakai senjata tajam seperti golok.

Setelah korban berhenti, mereka kemudian merampas motor korban dan melarikan diri. Salah satu dari aksi komplotan begal ini sempat melukai korban, sementara lainnya hanya mengancam dengan sajam dan merampas motor.

Polisi pun mengamankan barang bukti berupa enam sepeda motor berbagai tipe dengan jenama Honda, seperti BeAT, Scoopy hingga Vario.

Kemudian tiga lembar STNK asli juga diamankan, enam kunci kontak motor, satu senjata tajam jenis golok dengan gagang kayu warna hitam.

"Pasal yang disangkakan pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana maksimal hukuman penjara 12 tahun," ujarnya.***

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x