PR BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyebut klaster COVID-19 di Perusahaan LG Electronic Indonesia merupakan kasus impor sporadis.
Wakil Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi Irfan Maulana mengatakan berdasarkan hasil penelusuran sementara, kluster di pabrik asal Jepang itu berasal dari kasus impor.
Diduga kasus itu berawal dari karyawan yang terinfeksi COVID-19 di luar perusahaan kemudian menularkannya hingga ke ratusan karyawan lainnya.
Baca Juga: Sudah Jadi Hal Lumrah, Cadburry: Cara Kalian Menikmati Cokelat Kami Salah
"Jadi yang bisa saya sampaikan kasus LG ini adalah kasus sporadis imported case. Yang pertama mereka dari zona merah, tinggal di zona merah, bekerja di Kabupaten Bekasi, terjadi transmisi, cluster of case. Dan itu menjadi awalnya itu," kata Irfan di pusat isolasi Badan Pelayanan Kesehatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu 26 Agustus 2020, seperi dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Dugaan ini muncul mengingat banyak karyawan yang tinggal di luar Kabupaten Bekasi. Maka dari itu, beberapa di antaranya dirawat di daerah lain seperti DKI Jakarta dan Kota Bekasi.
"Tidak bisa dipungkiri Kabupaten Bekasi beririsan langsung dengan Kota Bekasi dan Jakarta. Banyak masyarakat yang bekerja di Kabupaten Bekasi tinggal di Jakarta dan Kota Bekasi, begitupun sebaliknya," tuturnya.
Baca Juga: Bantu Transaksi Pengguna, LINE Luncurkan Line Blockchain Developers dan BITMAX Wallet
Irfan mengatakan jumlah terkonfirmasi positif di kluster ini bisa jadi bertambah sebab pihaknya masih terus melacak penyebaran COVID-19 pada keluarga karyawan serta lingkungan sekitar pabrik.