Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Gunakan Sistem Online untuk Pendaftaran Tera Mulai 2021

- 31 Agustus 2020, 16:48 WIB
Kepala Seksi Fasilitasi Metrologi pada Dinas Perdagangan dan Pasar Kab. Bekasi, Ir Anne Turini Mananga.
Kepala Seksi Fasilitasi Metrologi pada Dinas Perdagangan dan Pasar Kab. Bekasi, Ir Anne Turini Mananga. /Humas Pemkab Bekasi/

 

PR BEKASI - Potensi penerimaan retribusi melalui Tera di Kabupaten Bekasi masih belum tergali secara maksimal lantaran masih minimnya petugas Tera.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Pemkab Bekasi, hal ini dikatakan oleh kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan dan Pasar Kabupaten Bekasi, Mulyadi

Dia mengatakan, potensi retribusi Tera di Kabupaten Bekasi bisa mencapai Rp15 miliar sampai Rp20 miliar per tahunnya jika digarap secara maksimal.

Baca Juga: Lirik Ice Cream BLACKPINK-Selena Gomez Diduga Lecehkan Umat Islam, Penulis Ungkap Rahasia Liriknya

Sementara saat ini retribusi Tera yang bisa diperoleh di Kabupaten Bekasi baru berkisar Rp7,5 miliar.

"Kami hanya memiliki lima orang petugas Tera dan itu pun sebagian akan memasuki masa pensiun," ujar Mulyadi, pada Jumat, 28 Agustus 2020.

Dengan minimnya petugas Tera itulah retribusi dari Tera di Kabupaten Bekasi tak bisa maksimal, karena banyak perusahaan atau pedagang yang melakukan Tera dengan tenaga di luar Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Pesan Polda Metro Jaya Adakan Razia Masker di Jabodetabek Mulai Hari Ini

Karenanya Bidang Perdagangan berharap adanya penambahan tenaga petugas tera agar potensi penerimaan retribusi melalui tera bisa lebih maksimal.

Hal Senada disampaikan Kepala Seksi Fasilitasi Metrologi, Ir Anne Turini Mananga, untuk mempermudah pelayanan tera, pihaknya membuat solusi terkait dengan pendaftaran Tera dari cara manual ke sistem online mulai tahun 2021 mendatang.

"Jadi perusahaan atau pedagang yang ingin melakukan Tera, bisa mendaftar lewat online. Setelah itu baru petugas yang akan datang melakukan peneraan sesuai jadwal yang telah ditetapkan," kata Anne.

Baca Juga: Tampil Perdana dengan “Dynamite”, BTS Bawa Pulang 4 Piala di MTV VMAs 2020

Dengan metode online pada pendaftaran Tera, Anne berharap akan mempermudah perusahaan atau pedagang dalam melaksanakan kewajiban untuk menguji alat ukur atau timbangan yang dipakainya, dan di sisi lain akan semakin bertambah penerimaan retribusi-nya bagi daerah.

Sementara itu juga Anne juga mengajak konsumen untuk cerdas dalam berbelanja.

Misalnya jika berbelanja barang yang menggunakan alat Ukur, pastikan alat ukur tersebut sudah ada stiker Tera.

Baca Juga: Kemenkeu: Realisasi Anggaran PEN Sudah Mencapai Rp192,53 Triliun

Tera terhadap alat ukur tersebut, timbangan barang misalnya, terang Anne, adalah untuk memastikan tidak ada kecurangan dalam proses jual beli yang menggunakan alat ukur.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Pemkab Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah