PATRIOT BEKASI - Kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi atau suap kepada oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat masih ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Namun, sayangnya kedua saksi kasus tersebut tidak hadir dalam pemeriksaan Kejaksaan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melakukan pemanggilan kepada kedua saksi yakni diantaranya dari swasta dan DPRD.
Namun keduanya mangkir dalam agenda pemeriksaan pada Rabu, 13 September 2023.
Baca Juga: Jadi Korban Begal Saat Hendak Melintas, Pria di Kabupaten Bekasi Ini Sempat Lari ke Sawah
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa kepada awak media.
Menurut Ronald, saksi RS dari pihak swasta sudah empat kali dipanggil, tetapi yang bersangkutan belum pernah datang.
Sementara SL sudah dipanggil sebanyak tiga kali dan pada pemanggilan kedua sudah hadir.