Soal Dugaan Kasus Malpraktek Rumah Sakit di Bekasi, Polisi: akan Panggil Dokter dan Dirut

- 4 Oktober 2023, 11:10 WIB
Ilustrasi dugaan malpraktek di Bekasi.
Ilustrasi dugaan malpraktek di Bekasi. /PIXABAY/

PATRIOT BEKASI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya akan melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan malpraktek yang dilakukan oleh salah satu RS di Bekasi.

Adapun korbannya yakni seorang anak berinisial A (7) yang didiagnosis mati batang otak dan baru saja meninggal dunia pada 2 Oktober 2023.

Pihak kepolisian akan memanggil sejumlah pihak yang terkait diantaranya direktur rumah sakit hingga dokter.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada para terkait yang dilaporkan.

Baca Juga: Viral Spanduk Bertuliskan 'Tidak akan Mengikuti Pemilu' Karena Jalan Rusak

"Pelapor, saksi, terlapor semua akan kita undang klarifikasi untuk dimintai keterangannya," ujar Ade Safri Simanjuntak kepada awak media Selasa, 3 Oktober 2023.

Ade Safri melanjutkan, pemeriksaan terhadap beberapa pihak yang terkait dilakukan untuk menyelidiki ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan keluarga korban.

"Dalam rangka penyelidikan yang kita lakukan untuk menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana yang terjadi," ujarnya dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Rabu, 4 Oktober 2023.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x