Gelar Raperda, Perubahan APBD Bekasi 2020 Diprioritaskan untuk Penanganan Covid-19

- 8 September 2020, 20:09 WIB
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi. /Pemkab Bekasi

Selain agenda mengenai Perubahan Anggaran Perubahan Tahun 2020, terdapat dua Agenda lain pada Sidang Paripurna siang itu.

Di antaranya tentang alih status Desa Setia Asih menjadi Kelurahan Setia Asih Kecamatan Tarumajaya tidak lain adanya aspirasi masyarakat dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

"Tujuan perubahan status desa menjadi kelurahan agar meningkatkan serta mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat, sesuai dengan tingkat perkembangan pembangunan dan dinamika sosial masyarakat," jelasnya.

Agenda ketiga yaitu pengajuan raperda tentang penyakit masyarakat dalam upaya mengoptimalkan rasa aman, nyaman, dan tentram di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia U-19 vs Kroasiat U-19 Selasa, 8 September 2020 

"Untuk itu, diperlukan aturan tentang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian serta penindakan terhadap penyakit masyarakat agar terhindar dari gangguan/dampak negatif yang akan timbul di dalam masyarakat," ucapnya.

Bupati berharap pembahasan raperda tersebut, dapat diselesaikan dengan tepat waktu sesuai jadwal yang telah direncanakan sampai tahapan evaluasi Gubernur Jawa Barat dan program kegiatan dalam perubahan APBD dapat dilaksanakan sampai akhir tahun anggaran 2020.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkab Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah