Polres Metro Bekasi Amankan 28 Pelaku Kejahatan, 2 di Antaranya Kasus Pembunuhan

- 2 November 2023, 15:43 WIB
Para pelaku kejahatan yang diamankan Polres Metro Bekasi, di antaranya tersangka pembunuhan.
Para pelaku kejahatan yang diamankan Polres Metro Bekasi, di antaranya tersangka pembunuhan. /Patriot Bekasi/

Sementara itu, pelaku pencurian akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Kemudian Pasal 365 KUHPidana, Tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan akan diancam hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun, dengan maksud akan memudahkan atau menyiapkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Serta pelaku pembunuhan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana, karena dengan sengaja atau rencana merampas nyawa orang lain, dan terancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.***

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah