Lebih lanjut, Hengki menyatakan komunikasi antara kelompok John Kei yang berada di Nusakambangan dengan kelompoknya masih didalami.
Kemudian Hengki menambahkan para tersangka dijerat pasal 55 dan 56 KUHP mengenai turut serta dalam tindak pidana, subsider pasal 338 dan 340 KUHP.***