PR BEKASI - Selama masa pandemi, pemerintah melarang dan membatasi setiap bentuk kegiatan di luar ruangan yang berpotensi menjadi penyebab penularan COVID-19.
Dampak tersebut menyasar kepada kebijakan pemerintah untuk melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Namun aktivitas pembelajaran ini oleh berbagai kalangan dianggap tidak efektif.
Mulai dari tidak meratanya kepemilikan gawai oleh setiap peserta, akses jaringan yang sering terganggu, hingga penambahan anggaran biaya untuk kuota internet yang memberatkan, hingga pengawasan dan bimbingan oleh para pengajar kepada siswa yang tidak efektif.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 23 Hari Libur dan Cuti Bersama 2021, Catat Pergeseran di Idul Fitri dan Natal
Meski begitu, rekomendasi untuk mulai melakukan kegiatan belajar secara tatap muka di Kabupaten Bekasi, tidak diloloskan. Dengan alasan masih tingginya potensi penyebaran COVID-19.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah menyatakan hal serupa.
"Belum direkomendasi lagi karena kita kembali masuk zona merah. Potensi paparan masih tinggi," ujar Alamsyah di Cikarang seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.
Alamsyah mengatakan sebetulnya empat sekolah sebelumnya telah mendapatkan rekomendasi untuk melakukan kegiatan belajar secara tatap muka setelah melakukan pengajuan ke provinsi.
Baca Juga: Dikurung Sejak Januari, Raja Thailand Selamatkan Nyawa 51 Nelayan Aceh