Pemkot Bekasi Masih Akan Terapkan ATHB Masyarakat Produktif Aman COVID-19

- 11 September 2020, 10:06 WIB
Citra udara Kota Bekasi.
Citra udara Kota Bekasi. /Skyscrapercity/

PR BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi belum bisa menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang diambil pemerintah di DKI Jakarta.

Sebab Kota Bekasi memiliki cara berbeda penanganan COVID-19 meski karakter masyarakatnya hampir sama dengan Jakarta, namun penanganannya berbeda.

Di wilayah Kota Bekasi digencarkan program penilaian penanganan COVID-19 pada wilayah RW Siaga sebagai bagian dari sosialisasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Cek Fakta: Qori Asal Papua Dikabarkan Jadi Pemilik Suara dan Napas Tertinggi di Dunia

Program RW Siaga menggencarkan ketahanan pangan masyarakat, Zero Criminal, dan Pencegahan COVID-19 di masyarakat.

Selain itu, dilakukan juga program Gerakan Bersama Memakai Masker (Gebrak Masker) dan tracking pasien COVID-19.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi kepada awak media menjelaskan, Pemkot Bekasi masih berpegang pada masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 19 (COVID-19) berlaku mulai tanggal 3 September hingga 2 Oktober 2020.

Baca Juga: Gandeng IPB University, Wamenhan Minta Kembangkan dan Tingkatkan Produktivitas Singkong dan Sagu

"Kita belum akan mengikuti DKI Jakarta melakukan PSBB, Kami masih tetap berpegang pada ATHB Masyarakat Produktif Aman COVID," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Instagram Humas Kota Bekasi (@humaskotabekasi), Jumat, 11 September 2020.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Humas Kota Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x