Pemerintah Tetapkan 23 Hari Libur dan Cuti Bersama 2021, Catat Pergeseran di Idulfitri dan Natal

- 12 September 2020, 08:01 WIB
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Prof Muhadjir Effendy.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Prof Muhadjir Effendy. /MUHAMMAD ZULFIKAR/ANTARA

PR BEKASI - Setengah tahun telah kita lalui dengan beragam tantangan dari adanya wabah penyakit covid-19. Virus corona yang menyebar di Tiongkok sejak akhir Desember 2019 tiba di Indonesia pada awal Maret 2020.

Sejak saat itu, kehidupan masyarakat Indonesia berubah termasuk dalam menikmati hari raya bersama keluarga dan sanak saudara di kampung halaman.

Tahun 2021, pandemi covid-19 diprediksi masih akan melanda negeri meski proses uji coba vaksin telah dimulai.

Baca Juga: Bahrain Resmi Jadi Negara Kedua yang Normalisasi Hubungan dengan Israel, Donald Trump: Bersejarah! 

Namun, untuk menyambut tahun 2021, Anda tetap perlu mencatat hari libur dan cuti bersama agar dapat mempersiapkan waktu bersama keluarga.

Di tahun 2020, terdapat 20 hari libur ditambah 4 cuti bersama sehingga total 24 hari libur. Namun di 2021, jumlah tersebut akan berkurang.

Hari libur dan cuti bersama selama tahun 2021 tercatat sebanyak 23 hari, menurut ketetapan pemerintah yang tertuang dalam surat keputusan bersama tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dalam siaran pers yang dikutip dari Antara oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Baca Juga: Dihukum Tiga Penalti, Timnas U-19 Raih Hasil Imbang 3-3 dengan Arab Saudi

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x