Anies Baswedan Injak Rem Darurat, Kawasan Khusus Sepeda Ikut Ditiadakan

- 11 September 2020, 21:12 WIB
Suasana kawasan khusus pesepeda di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Minggu, 9 Agustus 2020.
Suasana kawasan khusus pesepeda di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Minggu, 9 Agustus 2020. /Antara

PR BEKASI - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi "menginjak rem darurat" dengan mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dan memberlakukan kembali PSBB total.

Pemberlakuan kembali PSBB total yang diperketat ini akan dimulai Senin, 14 September 2020.

Kebijakan tersebut diambil setelah mempertimbangkan tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi, dan ICU khusus Covid-19.

Baca Juga: Fakta atau Hoaks: Jokowi Dikabarkan Meminta Semua Gubernur Tiru Kerja Anies Baswedan

Karena jika tidak diberlakukan PSBB total, dikhawatirkan angka kenaikan kasus positif Covid-19 per harinya tidak dapat terfasilitasi dengan baik oleh pemerintah.

Sejalan dengan keputusan Gubernur, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Sholeh mengatakan Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) akan kembali ditiadakan pada Minggu, 13 September 2020, sehari sebelum PSBB total dilaksanakan.

"Jadi betul, kami sampaikan bahwa KKP tanggal 13 September 2020 ditiadakan di seluruh wilayah," kata Sholeh pada Jumat, 11 September 2020, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Selain dipengaruhi oleh keputusan Pemprov DKI Jakarta, KKP di Jakarta Pusat ditiadakan juga mengikuti instruksi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Baca Juga: Uji Coba Persib Vs Bhayangkara FC Resmi Dibatalkan, PSBB Jakarta Jadi Penyebabnya

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x