Sertifikasi Dai Masih Menuai Polemik, BNSP: Sertifikasi Hal yang Lazim di Dunia Profesi

- 11 September 2020, 18:11 WIB
Wakil Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Miftakul Azis.
Wakil Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Miftakul Azis. /ANTARA/

PR BEKASI - Wacana sertifikasi dai atau penceramah pertama kali muncul di Kementerian Agama (Kemenag) sejak era Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan mulai dijalankan oleh Menteri Agama Fachrul Razi sejak awal tahun 2020.

Meski banyak menuai polemik di tengah masyarakat. Dalam pandangan Kemenag, sertifikasi penceramah dilakukan untuk menyaring dai yang berpaham radikal. Sehingga mencegah penyebaran paham radikalisme di tempat-tempat ibadah.

Oleh karena itu, Wakil Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Miftakul Azis mengatakan, BNSP akan mengembangkan Sistem Nasional Sertifikasi Kompetensi Dai.

Baca Juga: Ingatkan Para Calon Kepala Daerah Terkait Covid-19, ErickThohir: Jangan hanya Bicara Sukses Pilkada

"BNSP terbuka untuk bekerja sama dengan ormas keagamaan dan Kementerian Agama mengembangkan Sistem Nasional Sertifikasi Kompetensi Dai," kata Azis dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat, 11 September 2020, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Menurutnya, sertifikasi dai lumrah saja dilakukan untuk membuktikan bahwa seseorang memenuhi kualifikasi sebagai dai atau pendakwah yang kompeten.

Azis juga menilai, sertifikasi merupakan hal yang lazim di dunia profesi, apapun bentuk profesinya.

Baca Juga: 5 Miliarder Indonesia Masuk dalam Orang Terkaya di Dunia 2020 Versi Forbes

Hal itu sebagai upaya untuk dapat memastikan bahwa profesi yang melekat pada seseorang telah dibuktikan kompetensinya atau kelayakannya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x