Polemik Sertifikasi Penceramah, Fachrul Razi: Penceramah yang Tak Bersertifikat Tak akan Diturunkan

- 8 September 2020, 17:05 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi.*
Menteri Agama Fachrul Razi.* /

 

PR BEKASI - Sejak awal tahun 2020, Menteri Agama Fachrul Razi mulai menjalankan program sertifikasi penceramah bagi semua agama.

Menurut Fachrul Razi, program tersebut bertujuan untuk mencetak penceramah agar memiliki bekal wawasan kebangsaan, menjunjung tinggi ideologi Pancasila, dan juga mencegah penyebaran paham radikalisme di tempat-tempat ibadah.

Namun sayangnya, program tersebut menuai kritikan dari sejumlah pihak. Hingga menimbulkan keresahan di tengah publik bahwa penceramah yang tidak bersertifikat akan dilarang.

Baca Juga: Tidak Transparan, Laporan Pertanggungjawaban Anies Baswedan Ditolak Mentah-mentah

Menanggapi hal tersebut, Fachrul Razi menegaskan bahwa rencana penceramah bersertifikat yang digulirkan, tidak akan diikuti dengan kebijakan larangan penceramah yang tidak bersertifikat dilarang untuk berceramah.

"Apakah penceramah yang tidak bersertifikat akan diturunkan aparat? Tidak akan pernah. Tidak akan ada kebijakan bahwa penceramah yang berceramah harus bersertifikat," kata Fachrul Razi dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR yang diliput secara daring dari Jakarta, Selasa, 8 September 2020, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Fachrul Razi mengatakan, penceramah bersertifikat merupakan salah satu kegiatan Kementerian Agama yang berkolaborasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam mewujudkan peningkatan kompetensi individu di bidang dakwah yang berkarakter, berwawasan keagamaan mendalam, serta berlandaskan pada komitmen falsafah kebangsaan.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah di Lambang NU Terdapat Tanda Salib di Bagian Tengahnya?

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x