Sertifikasi Dai Masih Menuai Polemik, BNSP: Sertifikasi Hal yang Lazim di Dunia Profesi

- 11 September 2020, 18:11 WIB
Wakil Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Miftakul Azis.
Wakil Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Miftakul Azis. /ANTARA/

Sedangkan menurut Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Marsudi Syuhud, PBNU pun tak mempersoalkan sertifikasi dai, jika memang tujuannya untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi dai.

"Ini agar para dai itu mempunyai kemampuan yang berstandar atau untuk di-upgrading agar jelas keilmuannya, itu adalah baik. Jadi NU mendukung sertifikasi dai dilaksanakan kalau tujuannya untuk upgrading (meningkatkan standar dai)," kata Marsudi di Jakarta, Rabu, 9 September 2020.

Baca Juga: Ogah Tiru Kebijakan Anies Baswedan, Ganjar Pranowo: Kasus Covid-19 Masih Bisa Kami Kendalikan

Menurut Azis, dukungan PBNU patut dipertimbangkan. Karena memang sertifikasi kompetensi mengharuskan adanya standar yang dapat menjamin mutu yang jelas, dan terukur dalam bentuk instrumen nilai yang terperinci.

Azis pun menuturkan bahwa Kemenag sebagai instansi teknis dalam hal keagamaan dalam sistem nasional, mempunyai peran yang signifikan terhadap pemberian sertifikasi kompetensi dai.

Oleh karena itu, Azis menilai perlu dilakukan langkah harmonisasi agar output dari sertifikasi kompetensi dai nantinya bisa menghasilkan dai yang kompeten, dan juga diakui secara nasional bahkan internasional.

Baca Juga: Krisis Covid-19 di Indonesia, Erick Thohir Yakinkan 30 Juta Vaksin Akan Tersedia Akhir Tahun Ini

"Dalam hal ini perlu harmonisasi agar pelaksanaan sertifikasi kompetensi dai nantinya menghasilkan dai yang kompeten dan diakui secara nasional bahkan internasional, karena sertifikasinya dilakukan dengan sistem nasional sertifikasi kompetensi," tutur Azis.

Azis menyatakan, BNSP sebagai sebuah lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2018 tentang BNSP, juga merupakan otoritas dan menjadi rujukan dalam pelaksanaan sistem sistem sertifikasi kompetensi.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah