Sertifikasi Dai Masih Menuai Polemik, BNSP: Sertifikasi Hal yang Lazim di Dunia Profesi

- 11 September 2020, 18:11 WIB
Wakil Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Miftakul Azis.
Wakil Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Miftakul Azis. /ANTARA/

PR BEKASI - Wacana sertifikasi dai atau penceramah pertama kali muncul di Kementerian Agama (Kemenag) sejak era Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan mulai dijalankan oleh Menteri Agama Fachrul Razi sejak awal tahun 2020.

Meski banyak menuai polemik di tengah masyarakat. Dalam pandangan Kemenag, sertifikasi penceramah dilakukan untuk menyaring dai yang berpaham radikal. Sehingga mencegah penyebaran paham radikalisme di tempat-tempat ibadah.

Oleh karena itu, Wakil Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Miftakul Azis mengatakan, BNSP akan mengembangkan Sistem Nasional Sertifikasi Kompetensi Dai.

Baca Juga: Ingatkan Para Calon Kepala Daerah Terkait Covid-19, ErickThohir: Jangan hanya Bicara Sukses Pilkada

"BNSP terbuka untuk bekerja sama dengan ormas keagamaan dan Kementerian Agama mengembangkan Sistem Nasional Sertifikasi Kompetensi Dai," kata Azis dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat, 11 September 2020, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Menurutnya, sertifikasi dai lumrah saja dilakukan untuk membuktikan bahwa seseorang memenuhi kualifikasi sebagai dai atau pendakwah yang kompeten.

Azis juga menilai, sertifikasi merupakan hal yang lazim di dunia profesi, apapun bentuk profesinya.

Baca Juga: 5 Miliarder Indonesia Masuk dalam Orang Terkaya di Dunia 2020 Versi Forbes

Hal itu sebagai upaya untuk dapat memastikan bahwa profesi yang melekat pada seseorang telah dibuktikan kompetensinya atau kelayakannya.

Sedangkan menurut Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Marsudi Syuhud, PBNU pun tak mempersoalkan sertifikasi dai, jika memang tujuannya untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi dai.

"Ini agar para dai itu mempunyai kemampuan yang berstandar atau untuk di-upgrading agar jelas keilmuannya, itu adalah baik. Jadi NU mendukung sertifikasi dai dilaksanakan kalau tujuannya untuk upgrading (meningkatkan standar dai)," kata Marsudi di Jakarta, Rabu, 9 September 2020.

Baca Juga: Ogah Tiru Kebijakan Anies Baswedan, Ganjar Pranowo: Kasus Covid-19 Masih Bisa Kami Kendalikan

Menurut Azis, dukungan PBNU patut dipertimbangkan. Karena memang sertifikasi kompetensi mengharuskan adanya standar yang dapat menjamin mutu yang jelas, dan terukur dalam bentuk instrumen nilai yang terperinci.

Azis pun menuturkan bahwa Kemenag sebagai instansi teknis dalam hal keagamaan dalam sistem nasional, mempunyai peran yang signifikan terhadap pemberian sertifikasi kompetensi dai.

Oleh karena itu, Azis menilai perlu dilakukan langkah harmonisasi agar output dari sertifikasi kompetensi dai nantinya bisa menghasilkan dai yang kompeten, dan juga diakui secara nasional bahkan internasional.

Baca Juga: Krisis Covid-19 di Indonesia, Erick Thohir Yakinkan 30 Juta Vaksin Akan Tersedia Akhir Tahun Ini

"Dalam hal ini perlu harmonisasi agar pelaksanaan sertifikasi kompetensi dai nantinya menghasilkan dai yang kompeten dan diakui secara nasional bahkan internasional, karena sertifikasinya dilakukan dengan sistem nasional sertifikasi kompetensi," tutur Azis.

Azis menyatakan, BNSP sebagai sebuah lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2018 tentang BNSP, juga merupakan otoritas dan menjadi rujukan dalam pelaksanaan sistem sistem sertifikasi kompetensi.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah