PR BEKASI – Kementerian Agama (Kemenag) dalam waktu dekat berencana akan menyelenggarakan program penceramah bersertifikat. Rencana ini kembali menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Merespons pertanyaan publik, Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan bahwa program ini bukanlah sejenis sertifikasi profesi.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Kemenag, penceramah bersertifikat ini bukan sertifikasi profesi. Bukan sertifikasi profesi seperti sertifikasi profesi dosen dan guru.
Baca Juga: Dibayangi Injak Rem Darurat Anies Baswedan Terkait PSBB Jakarta, IHSG Anjlok 191.87 Poin
Guru dan dosen memiliki sertifikasi profesi sehingga jika mereka sudah tersertifikasi maka harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan.
Menurut Kemenag, sertifikasi penceramah dibuat untuk mengoptimalkan layanan mereka secara bertahap pada bidang literasi tentang zakat, wakaf, hingga moderasi beragama.
Wacana sertifikasi penceramah yang digulirkan Kemenag tersebut menimbulkan kritikan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Baca Juga: Anies Baswedan Berlakukan PSBB Total Mulai Hari Ini, Aturan Ganjil Genap Ditiadakan