Anies Baswedan Berlakukan PSBB Total Mulai Hari Ini, Aturan Ganjil Genap Ditiadakan

- 10 September 2020, 10:48 WIB
 potret aturan ganjil-genap di Jakarta/ Polda Metro Jaya
potret aturan ganjil-genap di Jakarta/ Polda Metro Jaya /

 

PR BEKASI – Dalam upaya menekan jumlah penyebaran dan kasus Covid-19, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada Rabu, 9 September 2020 mengumumkan diberlakukannya kembali PSBB Total di Balai Kota Pemprov DKI Jakarta.

Sebelumnya, dalam rapat Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta telah disimpulkan bahwa pihaknya akan menarik rem darurat (terpaksa melakukan PSBB).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta akan berencana menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan ketat di Jakarta. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada Senin, 14 September 2020 mendatang.

Baca Juga: Prekuel The Hunger Games akan Segera Hadir dengan Judul 'The Ballad of Songbirds and Snakes'

Seiring dengan penerapan PSBB ketat ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan meniadakan aturan ganjil-genap (gage).

Kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ini dinilai meningkatkan pergerakan masyarakat ke transportasi umum.

“(Aturan) ganjil-genap untuk sementara akan ditiadakan tapi bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi,” tutur Anies Baswedan seperti dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Kamis, 10 September 2020.

Baca Juga: Ada Indikasi Korupsi di Austria, DPR Minta Prabowo Subianto Tunda Rencana Pembelian Alutsista

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x