Anies Baswedan Berlakukan PSBB Total Mulai Hari Ini, Aturan Ganjil Genap Ditiadakan

- 10 September 2020, 10:48 WIB
 potret aturan ganjil-genap di Jakarta/ Polda Metro Jaya
potret aturan ganjil-genap di Jakarta/ Polda Metro Jaya /

Menurut penuturan Anies Baswedan, transportasi umum juga akan diatur ulang dengan menyesuaikan aturan PSBB ketat yang berlaku lagi untuk waktu ke depan.

Anies Baswedan mengatakan, kemungkinan adanya pembatasan armada dan jam operasi menjadi ancaman bagi transportasi umum yang tidak mematuhi PSBB nanti.

“Lalu transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jam (operasionalnya),” ucapnya.

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Redmi 9C, Bandingkan dengan Realme C15!

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menarik rem darurat dengan mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Dengan demikian, PSBB akan berlaku seperti saat pertama kali diterapkan.

“Melihat keadaan darurat ini, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kita tarik,” kata Anies Baswedan.

Baca Juga: Kesaksian 2 Tentara Myanmar, Mengaku Diperintah Lakukan Pembantaian hingga Perkosa Etnis Rohingya

Anies Baswedan juga menegaskan, jika situasi ini terus dibiarkan, rumah sakit tak akan sanggup menampung jumlah pasien Covid-19 yang terus bertambah dan dampaknya kematian akibat Covid-19 pun akan meningkat.

"Situasi wabah di Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat. Mulai Senin 14 September 2020, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah," ujar Anies Baswedan.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah