Pemerintah Tetapkan 23 Hari Libur dan Cuti Bersama 2021, Catat Pergeseran di Idulfitri dan Natal

- 12 September 2020, 08:01 WIB
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Prof Muhadjir Effendy.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Prof Muhadjir Effendy. /MUHAMMAD ZULFIKAR/ANTARA

"Untuk Natal, ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember. Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari," katanya.

Selama tahun 2021, menurut ketetapan pemerintah, jumlah hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri total enam hari di luar Sabtu dan Minggu serta libur dan cuti bersama Hari Raya Natal seluruhnya tiga hari.

Muhadjir menjelaskan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan.

Baca Juga: Indonesia Resmi Mengundurkan Diri dari Piala Thomas dan Uber, Tiga Faktor Jadi Alasannya 

Pertimbangan tersebut mulai dari pengaturan arus lalu lintas menjelang dan setelah libur panjang hari raya hingga potensi peningkatan pendapatan ekonomi daerah dan negara dari sektor pariwisata.

Penetapan hari libur dan cuti bersama akan ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan mengenai libur dan cuti bersama aparatur sipil negara serta surat edaran tentang pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x