Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan dan penangkapan tersangka IW yang ada di wilayah tangerang dan berhasil mengamankan sekitar 12 kilogram sabu.
Total dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu total sebanyak 12,7 Kilogram.
Mereka disangkakan Pasal berbeda beda, tersangka HD dikenakan pasal 127 UU RI no 35 tahun 2009.
Sementara, tersangka yang berinisial FN, IW dan UF dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara Seumur Hidup atau paling lama 20 tahun.***