Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Hari ini, Senin 14 September 2020

- 14 September 2020, 08:06 WIB
Mobil SIM Keliling.
Mobil SIM Keliling. /Dok. Polres Metro Bandung

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Baca Juga: PSBB Total Resmi Diterapkan Hari Ini, Bamsoet Minta Anies Baswedan Terapkan Sanksi Tegas

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 sampai proses penerbitan SIM selesai.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta, tidak tuli, tidak cacat fisik, dan visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan. (Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling). 

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp50 ribu dan biaya kesehatan Rp50.000.

Sim Keliling tidak beroperasi di tanggal merah atau libur nasional dan akhir bulan.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah