Bawa Celurit dan Senpi, Perampok Alfamart di Mutiara Gading Bekasi Berhasil Gasak Uang Rp24 Juta

- 14 September 2020, 19:44 WIB
Ilustrasi perampokan.
Ilustrasi perampokan. //Pixabay

Perumusan pencurian biasa diatur dalam Pasal 362 KUHP yang menyatakan sebagai berikut;

”Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah