Pelaku tampak menenteng celurit dan mengalungi penjaga toko supaya menunjukkan brankas penyimpanan uang.
Pada tahun 2019, Polres Metro Bekasi Kota mencatat sebanyak 228 kasus tindak kejahatan atau gangguan keamanan masyarakat yang terjadi di wilayah Bekasi.
Kasus tindak kekerasan itu meliputi kasus pembunuhan hingga kenakalan remaja.
Baca Juga: Hari Pertama PSBB Jakarta, Penumpang KRL dari Stasiun Bogor Terpantau Lancar Tanpa Antrean Panjang
Dari ratusan kasus itu, paling banyak terjadi di wilayah Kota Bekasi ialah, kasus pencurian dengan pemberatan, kemudian disusul dengan kasus penganiayaan dan kasus pencurian kendaraan.
Sebagai rincian, kasus pencurian dengan pemberatan sepanjang 2019 terjadi sebanyak 112 kasus, sedangkan kasus penganiayaan terjadi 45 kasus dan pencurian kendaraan terjadi sebanyak 27 kasus.
Selebihnya, ada kasus pembunuhan sebanyak 2 kasus, lalu perjudian 17 kasus, perampokan 15 kasus, perkosaan 1 kasus, pemerasan 11 kasus.
Baca Juga: Meski Tak Ikuti Jejak Jakarta, Rahmat Effendi Minta Warga Bekasi Patuhi Jam Malam
Salah satu bentuk kejahatan yang tercantum dalam Buku Kedua KUHP adalah tindak pidana pencurian yang secara khusus diatur dalam Bab XXII Pasal 362 – 367 KUHP.
Mengenai tindak pidana pencurian ini ada salah satu pengkualifikasian dengan bentuk pencurian dengan pemberatan, khususnya yang diatur dalam Pasal 363 dan 365 KUHP.
Editor: Puji Fauziah