Meski Tak Ikuti Jejak Jakarta, Rahmat Effendi Minta Warga Bekasi Patuhi Jam Malam

- 14 September 2020, 18:35 WIB
Ilustrasi: Untuk menekan penyebaran Covid-19 di Bekasi, Rahmat Effendi meminta warganya patuhi jam malam.
Ilustrasi: Untuk menekan penyebaran Covid-19 di Bekasi, Rahmat Effendi meminta warganya patuhi jam malam. /PMJ News/

PR BEKASI - Gubernur Jawa Barat memutuskan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) secara proporsional di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).

PSBB secara proporsional tersebut diputuskan Pemprov Jawa Barat menimbang keputusan wilayah Bodebek yang dekat dan tinggi intensitas hubungannya dengan wilayah DKI Jakarta.

Pemprov Jawa Barat mengedarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 443/Kep. 476-Hukham/2020 tentang penerapan PSBB Proporsional untuk wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, sejak 1 September sampai dengan 29 September 2020 mendatang.

Baca Juga: Sempat Ditolong Temannya, Lelaki Ini Hilang Terseret Ombak Besar Saat Asyik Berswafoto di Pantai

Walaupun demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memutuskan tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Keputusan tersebut disampaikan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Berdasarkan penuturan Rahmat Effendi, Pemkot Bekasi tetap meneruskan kebijakan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) masyarakat produktif aman Covid-19.

"Tentunya kita tidak ada PSBB lagi. Kita ambil adaptasi saja. Hanya diperkuat pada penguatan pelayanan," tutur Rahmat Effendi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, pada Senin, 14 September 2020.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Penyanyi Lawas Iis Sugianto Ternyata Pernah Dinyatakan Positif Covid-19

Akan tetapi, ada evaluasi dengan membatasi aktivitas warga sampai pukul 23.00 WIB.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x