Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas di Bekasi

- 6 Desember 2023, 17:48 WIB
Ilustrasi- pengeroyokan di Bekasi.
Ilustrasi- pengeroyokan di Bekasi. / ANTARA/HO/

Sumarni menambahkan, mereka akan dikenakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana atau 358 ke dua KUHPidana.

Terkaiy ancamannya, pelaku dapat dijerat hukuman kurungan penjara selama empat tahun.***

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah