Erna mengatakan keenam pelaku nekat melakukan aksi perampokan dengan tidak segan akan melakukan penganiayaan dengan senjata tajam kepada pegawai yang melawan.
Kini mereka disangkakan dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Adapun ancaman yang akan dijeratkan ke pelaku perampokan minimarket ini yakni hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.***