DLH Kabupaten Bekasi Lakukan Penyesuaian Tarif Retribusi Sampah, Ini Kisaran Tarifnya

- 11 Januari 2024, 15:55 WIB
Ilustrasi sampah. Ini daftar penyesuaian tarif yang dirilis DLH Kabupaten Bekasi.
Ilustrasi sampah. Ini daftar penyesuaian tarif yang dirilis DLH Kabupaten Bekasi. /REUTERS/Jayanta Dey

PATRIOT BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi akan melakukan penyesuaian tarif retribusi sampah tahun 2024.

Penyesuaian tarif tersebut sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023.

Pengambilan langkah ini merupakan upaya dari Dinas Lingkungan Hidup agar kinerja dan pelayanan pada masyarakat dapat meningkat.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama ASN 2024, Catat Ini Tanggalnya

Terkait hal tersebut DLH Kabupaten Bekasi mulai melakukan sosialisasi kepada Masyarakat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Doni Sirait mengatakan besaran kenaikan tarif retribusi sampah warga sesuai Perda nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Syafri menjelaskan adapun untuk rumah kontrakan ditetapkan Rp. 11.000 per bulan.

Kemudian rumah dengan daya listrik 900 Watt ke bawah dipungut sebesar Rp. 15.000.

Selanjutnya rumah dengan daya listrik 1300-2200 watt sebesar Rp. 20.000 perbulan.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x