Dinilai Tidak Pantas Capres 02 Sampaikan Kata Umpatan, Bawaslu: Capres Menghina Bisa Dijerat Pidana

- 11 Januari 2024, 07:13 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja tanggapi soal perkataan Capres 02.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja tanggapi soal perkataan Capres 02. /Fath Putra Mulya/ANTARA

PATRIOT BEKASI - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyebut calon Presiden yang mengutarakan hinaan bisa dijerat pidana.

Aturan yang dikuup Ketua Bawaslu tersebut sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).

Adapun pasal 280 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pemilu mengatur pelaksana, peserta dan Tim Kampanye Pemilu melarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain.

Baca Juga: Viral Video Detik-Detik Pelaku Curanmor di Puskesmas Jatimulya Bekasi

"Kalau ada laporan, temuan. Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas, menyasar siapa:dan itu bagian yang tidak bisa lepas," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Pernyataan itu disampaikan Bagja merespons pertanyaan wartawan terkait ucapan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto ketika berpidato di hadapan relawannya di Pekanbaru, Riau, Selasa, 9 Januari 2024 kemarin.

Meski begitu, Rahmat menyebut pihaknya belum menerima laporan terkait pernyataan Prabowo tersebut.

Lebih lanjut Bagja mengatakan, Bawaslu akan memeriksa jika ada laporan yang masuk terkait laporan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto ketika berpidato di hadapan relawannya di Pekanbaru, Riau, Selasa, 9 Januari 2024 kemarin mengatakan salah satu Capres dengan kata umpatan.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x