PATRIOT BEKASI - Tim Patroli Perintis Presisi (TPPP) Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan seorang pria berinisial MM (24 tahun) yang diduga terlibat dalam pencurian ponsel.
Kejadian pencurian ini terjadi di Jalan Industri Selatan 3 Kawasan Industri Jababeka, Desa Pasir Gombong Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 Januari 2024.
Penangkapan dilakukan saat TPPP sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah tersebut.
Saat tiba di tempat kejadian, tim patroli mendapati warga sekitar sedang mengejar pelaku pencurian.
"Kami berhasil menangkap terduga pelaku di perkampungan warga setempat," ujar Yayan Sopyan, perwakilan TPPP Polres Metro Bekasi.
Dari tangan pelaku MM, TPPP menyita satu unit handphone Redmi Note 10 Pro yang diketahui milik korban bernama Agus Arifin (28), seorang karyawan yang tinggal di Pasir Gombong, Cikarang Utara.
"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Polsek Cikarang Utara untuk penyelidikan lebih lanjut dan proses hukum," tambah Yayan.