Petugas Pemilu di Bekasi Mendapatkan Perlindungan melalui Program Jaminan Sosial dari BPJamsostek

- 30 Januari 2024, 17:25 WIB
Ilustrasi, Ilustrasi, perlindungan BPJamsostek diberikan kepada petugas pemilu di Bekasi.
Ilustrasi, Ilustrasi, perlindungan BPJamsostek diberikan kepada petugas pemilu di Bekasi. /Sekertariat Kabinet/

PATRIOT BEKASI - Sebanyak 82.667 petugas pemilu di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Melalui nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dan BPJamsostek Cabang Bekasi Cikarang.

Lebih lanjut, petugas pemilu diharapkan mendapatkan manfaat perlindungan terkait risiko yang mungkin terjadi selama pelaksanaan tugas, seperti kecelakaan kerja dan meninggal dunia.

Baca Juga: Preview dan Link Nonton Marry My Husband Episode 10 dengan Sub Indo, Tayang Hari Ini!

Pendaftaran kepesertaan puluhan ribu petugas penyelenggara pemilu dari berbagai tingkatan, mulai dari kabupaten hingga desa, menjadi langkah awal dalam memastikan mereka terlindungi.

Program jaminan sosial yang disediakan melalui BPJamsostek mencakup aspek-aspek penting, terutama dalam hal jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Penandatanganan MoU antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dan BPJamsostek di Rumah Makan Kabayan Lippo Cikarang pada hari Selasa menjadi tonggak penting dalam memberikan perlindungan kepada petugas pemilu.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bekasi, Encep Supriyatin Jaya menyampaikan harapannya bahwa kerja sama ini akan membuat para penyelenggara pemilu merasa lebih aman dan tenang dalam menjalankan tugas mereka.

Perlindungan BPJamsostek terutama diarahkan pada dua aspek kritis, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x