Petugas Pemilu di Bekasi Mendapatkan Perlindungan melalui Program Jaminan Sosial dari BPJamsostek

- 30 Januari 2024, 17:25 WIB
Ilustrasi, Ilustrasi, perlindungan BPJamsostek diberikan kepada petugas pemilu di Bekasi.
Ilustrasi, Ilustrasi, perlindungan BPJamsostek diberikan kepada petugas pemilu di Bekasi. /Sekertariat Kabinet/

Program ini menjadi antisipasi yang penting, terutama karena potensi risiko yang dapat terjadi selama pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu.

Fasilitas jaminan sosial ini memberikan manfaat perlindungan paripurna, mulai dari perawatan medis tanpa batas biaya hingga santunan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Bekasi Cikarang, Hendrayanto, menekankan bahwa penyediaan fasilitas jaminan sosial ini adalah bagian dari upaya negara dalam menyediakan fasilitas jaminan sosial.

Ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang menargetkan optimalisasi pelaksanaan Program Jamsostek untuk anggota kabinet, kepala daerah, dan penyelenggara negara lainnya.

Manfaat dari program ini tidak hanya terbatas pada masa pemulihan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, tetapi juga memberikan dukungan finansial bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

Dengan memberikan perlindungan ini, diharapkan dapat mengantisipasi kemiskinan baru dan menunjukkan kehadiran negara melalui daerah dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat.

Program perlindungan BPJamsostek untuk 82.667 petugas pemilu di Bekasi adalah langkah positif dalam mendukung kesejahteraan mereka.

Kerjasama antara pemerintah daerah dan BPJamsostek membuktikan komitmen dalam memberikan perlindungan sosial kepada para penyelenggara pemilu yang berperan penting dalam proses demokrasi.***

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah