Selain itu, mereka juga aksi mereka tidak sendiri, terkadang berdua menaiki motor atau ada yang mengintai situasi sepi, dan beragam lainnya.
Dia menyatakan para tersangka tersebut dijerat oleh Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun, Pasal 365 KUHPidana curas dengan kekerasan maksimal 9 tahun, dan Undang-undang Darurat tentang membawa sajam tanpa izin ancaman maksimal 10 tahun, Pasal 351 KUHPidana atau penganiayaan ancaman 5 tahun, dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Dari 27 orang tersangka kejahatan di Kabupaten Bekasi akan kami lakukan tindakan tegas terukur apabila saat penangkapan lakukan perlawanan," tuturnya.
Gogo menambahkan 23 kasus dan 27 tersangka yang ditangkap adalah kasus yang viral di media sosial. Ia pun mengimbau warga untuk melapor ke polisi jika menemukan kasus kriminal, tak hanya membuat viral saja.***