Untuk mengantisipasi situasi ini KPU telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pariwisata.
Mereka akan memberikan himbauan kepada biro perjalanan umroh dan wisata.
Imbauan tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan informasi kepada jamaah umrah.
Tentang keterbatasan dalam memberikan suara di luar negeri terutama di Arab Saudi pada tanggal pencoblosan.
Kendati jamaah umrah yang berada di Arab Saudi pada tanggal pencoblosan tidak dapat memberikan suara, tetapi hal ini tidak mengurangi pentingnya partisipasi dalam proses demokrasi.
WNI yang memiliki hak pilih di Indonesia diharapkan untuk turut serta dalam pemilihan untuk menentukan masa depan bangsa.
Meskipun demikian, keputusan yang diambil oleh KPU dan koordinasi dengan pihak terkait.
Bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam pelaksanaan pemilihan di luar negeri.***