Ketua KPU Pastikan Jamaah Umrah Tidak Dapat Berikan Suaranya pada 14 Februari 2024

- 6 Februari 2024, 16:59 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. KPU menyebut jamaah umrah tak bisa memberikan suaranya saat kontestasi nanti.
Ilustrasi Pemilu 2024. KPU menyebut jamaah umrah tak bisa memberikan suaranya saat kontestasi nanti. /Dok. Pikiran Rakyat

PATRIOT BEKASI - Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) semakin mendekati tanggal pencoblosan yaitu pada 14 Februari 2024.

Sebagian Warga Negara Indonesia akan menentukan pilihannya pada Pemilu 2024.

Bagi mereka yang sedang menjalani ibadah umrah di Arab Saudi pada tanggal 14 Februari 2024, akan dihadapkan pada kenyataan bahwa mereka tidak dapat memberikan suara mereka dalam pemilihan tersebut.

Baca Juga: Marry My Husband Episode 13 Kapan Tayang? Jangan Ketinggalan Episode 12 Hari Ini, Cek Link Nonton dan Preview

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.

Menurut Hasyim, pemungutan suara di kota Jeddah, Arab Saudi yang merupakan lokasi umum jamaah umrah akan dilakukan pada Jumat, 9 Februari 2024.

Oleh karena itu, para jamaah umrah yang berada di sana pada tanggal pencoblosan sebenarnya tidak akan memiliki kesempatan untuk memberikan suara mereka.

Salah satu alasan utama untuk hal ini adalah keterbatasan surat suara.

Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Jeddah hanya menyediakan jumlah surat suara sesuai dengan jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) di Arab Saudi.

Jumlah WNI yang terdaftar dalam DPTLN tersebut mencapai 54.479 orang.

Meskipun KPU juga menyiapkan surat suara cadangan sebanyak 2 persen dari jumlah pemilih dalam DPTLN.

Prioritas akan diberikan kepada pemilih yang sudah terdaftar dalam DPTLN.

Untuk mengantisipasi situasi ini KPU telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pariwisata.

Mereka akan memberikan himbauan kepada biro perjalanan umroh dan wisata.

Imbauan tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan informasi kepada jamaah umrah.

Tentang keterbatasan dalam memberikan suara di luar negeri terutama di Arab Saudi pada tanggal pencoblosan.

Kendati jamaah umrah yang berada di Arab Saudi pada tanggal pencoblosan tidak dapat memberikan suara, tetapi hal ini tidak mengurangi pentingnya partisipasi dalam proses demokrasi.

WNI yang memiliki hak pilih di Indonesia diharapkan untuk turut serta dalam pemilihan untuk menentukan masa depan bangsa.

Meskipun demikian, keputusan yang diambil oleh KPU dan koordinasi dengan pihak terkait.

Bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam pelaksanaan pemilihan di luar negeri.***

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x