PATRIOT BEKASI - Memasuki masa tenang Pemilu 2024 mulai 11-13 Februari 2024, menyesuaikan dengan arahan dari Bawaslu Kabupaten Bekasi maka Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukawangi siap menertibkan alat peraga kampanye (APK) para peserta Pemilu di wilayahnya.
Sebagai informasi, dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sekarang ini memiliki masa tahapan kampanye yang berlangsung selama 70 hari.
Kemudian sebagaimana diketahui, masa tenang merupakan waktu di mana peserta kampanye tidak dapat melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
Ketua Panwaslu Kecamatan Sukawangi, Wahyu didampingi Hildan Aulia Rachmansyah sebagai Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas dan Nana Supriatna divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa menyampaikan selama masa tenang ini peserta Pemilu dilarang melaksanakan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun baik di media cetak, elektronik, media sosial, media dalam jaringan, atau lembaga penyiaran.
Baca Juga: Tawuran Dibubarkan, Remaja di Bekasi Tantang Polisi Pakai Sajam hingga Lari ke Gang Sempit
Iklan, berita, rekam jejak, dan lain sebagainya pun dilarang selama masa tenang, dengan catatan yang mengarah pada kepentingan kampanye baik itu yang menguntungkan peserta Pemilu atau merugikan.
Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan bahwa ada beberapa jenis metode kampanye yang dilakukan di wilayahnya.
Misalnya, ada yang melakukan kegiatan metode tatap muka, metode pertemuan terbatas, pemasangan APK, dan kampanye lainnya seperti Bazar.