Sudah Diimbau tapi Tak Dipatuhi Parpol, Bawaslu Kabupaten Bekasi Tertibkan APK bersama Satpol PP

- 11 Februari 2024, 19:40 WIB
Ilustrasi, Bawaslu Kabupaten Bekasi bersama Satpol PP turunkan APK.
Ilustrasi, Bawaslu Kabupaten Bekasi bersama Satpol PP turunkan APK. /

PATRIOT BEKASI - Petugas gabungan menertibkan alat peraga kampanye (APK) di masa tenang menjelang Pemilu 2024, APK yang ditertibkan ini terpasang di sepanjang Jalan di wilayah Kabupaten Bekasi.

Dilaporkan ada sedikitnya 184 ribu jenis (APK) yang diturunkan petugas gabungan berupa billbord, spanduk, bendera partai politik, maupun alat kampanye lainnya.

Sebelumnya, pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi sudah menerbitkan surat imbauan ke setiap Parpol agar mereka menurunkan APK secara mandiri.

Baca Juga: Masuk Masa Tenang Pemilu 2024, Panwaslu Sukawangi Bekasi Tertibkan APK

Akan tetapi, dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, surat imbauan dari Bawaslu tersebut ternyata tidak diindahkan oleh para Parpol.

“Kami sudah melayangkan surat imbauan pada tanggal 9 Februari untuk penurunan APK secara mandiri. Kami tunggu hingga 1x24 jam tapi tidak ada (Parpol) yang menurunkan,” ujarnya pada Minggu, 11 Februari 2024.

Dia pun turut serta menurunkan APK bersama Satpol PP Kabupaten Bekasi di seluruh titik di Kabupaten Bekasi.

Sebagaimana diketahui, di masa Pemilu setiap peserta kerap memenuhi berbagai sudut daerah dengan APK.

Akan tetapi, pemasangan yang dilakukan mereka itu seringkali secara sembarangan tanpa memperhatikan estetika, hanya sekadar menarik perhatian.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x