PATRIOT BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan jadwal penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1445 H bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Penetapan jam kerja tersebut tercantum dalam surat edaran (SE) Sekretaris Daerah nomor 800. 16/1957/BKPSDM.PKA.
Berikut jadwal jam kerja yang telah dikelaurkan berdasarkan bagiannya, diantaranya
Baca Juga: Gara-gara KPU Bekasi, Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Jawa Barat Tertunda
1. Perangkat Daerah dengan lima hari kerja:
1. Pada Senin hingga Kamis jam kerja dimulai dari 07.30 sampai 14.30 WIB
Jam Istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB
2. Jumat 7.30 - 13.00 WIB