Catat, Jadwal Penetapan Jam Kerja ASN di Pemkot Bekasi Selama Bulan Ramadan

- 13 Maret 2024, 12:26 WIB
Cek jam kerja ASN selama Ramadhan di Bekasi.
Cek jam kerja ASN selama Ramadhan di Bekasi. /Twitter Kementerian PANRB

PATRIOT BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan jadwal penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1445 H bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Penetapan jam kerja tersebut tercantum dalam surat edaran (SE) Sekretaris Daerah nomor 800. 16/1957/BKPSDM.PKA.

Berikut jadwal jam kerja yang telah dikelaurkan berdasarkan bagiannya, diantaranya

Baca Juga: Gara-gara KPU Bekasi, Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Jawa Barat Tertunda

1. Perangkat Daerah dengan lima hari kerja:

1. Pada Senin hingga Kamis jam kerja dimulai dari 07.30 sampai 14.30 WIB

Jam Istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB

2. Jumat 7.30 - 13.00 WIB

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x