Jam Istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB
2. Perangkat Daerah dengan enam hari kerja
1. Senin- Kamis dan Sabtu 07.30 - 13.30 WIB
Jam istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB
2. Jumat pukul 07.30 - 13.30 WIB
Sementara itu untuk jam istirahatnya dimulai pukul 11.30 - 12.30 WIB
Demikian penetapan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi di bulan Ramadan 1445 Hijriah.***