Aparat pun mengamankan barang bukti dari pelaku, berupa satu kaleng lem semprot, satu pemotong kertas, 29 lem kertas, 300 lembar kertas warna putih, satu cat kaleng merk Kuda Terbang, 3 Pcs Gliter, 3 botol tinta warna hitam merk Epson, 3 botol tinta warna merah merk Epson, 3 botol tinta warna biru merk Epson, 3 botol tinta warna kuning, satu lembar Plastik karet, dan juga 10 lembar plastik miko.
Atas perbuatan yang dilakukannya ini, pelaku terjerat dalam Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***