Dua Sejoli Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Cikarang Bekasi Diamankan Polisi

- 19 Maret 2024, 16:59 WIB
Pelaku dua sejoli yang memproduksi dan mengedarkan uang palsu di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Pelaku dua sejoli yang memproduksi dan mengedarkan uang palsu di Cikarang, Kabupaten Bekasi. /Patriot Bekasi/

Aparat pun mengamankan barang bukti dari pelaku, berupa satu kaleng lem semprot, satu pemotong kertas, 29 lem kertas, 300 lembar kertas warna putih, satu cat kaleng merk Kuda Terbang, 3 Pcs Gliter, 3 botol tinta warna hitam merk Epson, 3 botol tinta warna merah merk Epson, 3 botol tinta warna biru merk Epson, 3 botol tinta warna kuning, satu lembar Plastik karet, dan juga 10 lembar plastik miko.

Atas perbuatan yang dilakukannya ini, pelaku terjerat dalam Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah