PR BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi akan menerapkan jam malam di wilayahnya mulai besok, Jumat 2 Oktober 2020.
Hal tersebut tertuang dalam Maklumat Wali Kota Bekasi Dr H Rahmat Effendi tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi Nomor 440/6086/SETDA.
“Bahwa mempertimbangkan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi Covid-19 cukup tinggi dan memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada masyarakat Kota Bekasi,” kata Rahmat Effendi, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Radio Dakta, Kamis 1 Oktober 2020.
Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok Jawa Barat Hari Ini, Kamis 1 Oktober 2020
Kebijakan jam malam untuk kegiatan publik dibatasi hingga pulul 18.00 WIB, di antaranya meliputi tempat atau fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan, pasar tradisional dan pasar swasta serta kegiatan usaha perdagangan dan jasa.
Kategori hiburan umum seperti klab malam atau diskotik, bar, karaoke, pub, bilyard, panti pijat atau refleksi atau spa diperbolehkan beroperasi dari pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Sedangkan arena permainan anak atau gelanggang permainan mekanik diperbolehkan melakukan operasional dimulai pukul 9.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Rumah makan, restoran atau usaha sejenisnya serta kafe untuk makan di tempat atau take away juga hanya dapat beroperasional sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Baca Juga: Tak Disangka, Ternyata Pengunggah Kolase Wapres dengan Kakek Sugiono adalah Ketua MUI Tanjungbalai