PR BEKASI – Pelaku vandalisme pencoretan Musala Darussalam d RT 05 RW 08 Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten terancam hukuman lima tahun penjara.
“Pelaku S (Satrio) terancam lima tahun penjara,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi, Kapolresta Tangerang Kabupaten seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI Rabu, 30 September 2020.
Selain itu, Ade juga mengungkapkan ahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.
Baca Juga: Coret-coret Tempat Ibadah, Pelaku Vandal di Musala Tangerang Dijerat Pasal 156 KUHP
Pemeriksaan tersebut dengan meminta bantuan dari kepala ahli bahasa, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan psikolog.
“Kita juga masih menelusuri situs-situs atau konten apa yang dipelajari pelaku ini masih kita dlami. Siang ini kita juga akan melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” ungkap Ade.
Diketahui sebelumnya, pelaku pencoretan Mushalla Darussalam di RT 05 RW 08 Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten berinisial S dijerat Pasal 156 KUHP.
Baca Juga: Jangan Biarkan Hewan Peliharaan Keluar Rumah, Ilmuwan Sebut Kucing Bisa Jadi Agen Penyebar Covid-19