Polisi: Pelaku Vandal dan Rusak Alat Ibadah di Musala Tangerang Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

- 30 September 2020, 17:41 WIB
Petugas polisi tengah berada di TKP Musala Darussala, Perumahan Villa Tangerang  Elok.
Petugas polisi tengah berada di TKP Musala Darussala, Perumahan Villa Tangerang Elok. /RRI/

Pasal tersebut menyatakan tentang permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan.

Berdasarkan fakta, diketahui bahwa kasi pencoretan tersebut dilakukan oleh pelaku seorang diri.

Atas tindakannya, pelaku meyakini tentang satu ajaran tertentu yang hingga kini diketahui masih didalami oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Warganet Ramaikan Peristiwa G30S/PKI: Jangan Lupakan Sejarah, Menolak Lupa!

Pelaku juga menyebutkan bahwa ia mempelajari ajaran tersebut dari YouTube.

Diketahui pelaku berusia 18 tahun, bahkan tempat tinggal pelaku tidak jauh dari Mushala yang ia corat coret, yakni berjarak sekira 50 meter.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah