Pasal tersebut menyatakan tentang permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan.
Berdasarkan fakta, diketahui bahwa kasi pencoretan tersebut dilakukan oleh pelaku seorang diri.
Atas tindakannya, pelaku meyakini tentang satu ajaran tertentu yang hingga kini diketahui masih didalami oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Warganet Ramaikan Peristiwa G30S/PKI: Jangan Lupakan Sejarah, Menolak Lupa!
Pelaku juga menyebutkan bahwa ia mempelajari ajaran tersebut dari YouTube.
Diketahui pelaku berusia 18 tahun, bahkan tempat tinggal pelaku tidak jauh dari Mushala yang ia corat coret, yakni berjarak sekira 50 meter.***