Coret-coret Tempat Ibadah, Pelaku Vandal di Musala Tangerang Dijerat Pasal 156 KUHP

- 30 September 2020, 17:34 WIB
Petugas polisi tengah berada di TKP Musala Darussala, Perumahan Villa Tangerang  Elok.
Petugas polisi tengah berada di TKP Musala Darussala, Perumahan Villa Tangerang Elok. /RRI/

 

PR BEKASI - Setelah mengumpulkan barang bukti, akhirnya pihak kepolisian menangkap tersangka pelaku vandalisme di Musala Darussalam Pasar Kemis, Tangerang.

Rupanya, pelaku vandal tersebut memiliki rumah tak jauh dari lokasi kejadian.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Pelaku pencoretan Musala Darussalam di RT05/08 Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten berinisial S yang masih berusia 18 tahun dijerat Pasal 156 KUHP.

Baca Juga: Warganet Ramaikan Peristiwa G30S/PKI: Jangan Lupakan Sejarah, Menolak Lupa!

Pasal tersebut tentang menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan.

“Karena dia (S_Red) diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan atau pun penodaan agama sehingga dapat menimbulkan perasaan kebencian, permusuhan, atau pun penghinaan terhadap suatu golongan,” tutur Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kapolresta Tangerang Kabupaten, Rabu, 30 September 2020.

Berdasarkan fakta, diketahui aksi vandalismenya itu dilakukan oleh Satrio seorang diri.

Baca Juga: Jangan Biarkan Hewan Peliharaan Keluar Rumah, Ilmuwan Sebut Kucing Bisa Jadi Agen Penyebar Covid-19

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x