Coret-coret Tempat Ibadah, Pelaku Vandal di Musala Tangerang Dijerat Pasal 156 KUHP

- 30 September 2020, 17:34 WIB
Petugas polisi tengah berada di TKP Musala Darussala, Perumahan Villa Tangerang  Elok.
Petugas polisi tengah berada di TKP Musala Darussala, Perumahan Villa Tangerang Elok. /RRI/

Alasannya, pelaku meyakini tentang satu ajaran tertentu yang hingga kini masih didalami oleh pihak kepolisian. "Dia mempelajari dari youtube," tandasnya.

"Pelaku atas inisial S, 18 tahun, diamankan di rumahnya yang hanya berjarak 50 meter dari mushala," ungkap Kombes Pol Ade Ari Syam Indradi, Kapolresta Tangerang Kabupaten.

Dari video yang beredar terlihat tembok Musala tersebut dicoret-coret dengan kata-kata yang menimbulkan provokasi seperti 'Anti Islam', 'Anti Khilafah, dan 'Saya Kafir'.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Warga yang Punya Kendaraan Roda Dua Lebih dari Satu BPJS Gratisnya Diblokir?

Di beberapa tempat juga terdapat coretan bertanda salib dengan cat pylox berwarna hitam.

Tak hanya melakukan aksi vandal, S juga rupanya merusak alat ibadah seperti menggunting-gunting sajadah dan juga merobek-robek Al-Quran.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x