PATRIOT BEKASI - Lima orang pelaku diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota lantaran terlibat dalam kasus bahan bakar minyak (BBM) yang terkontaminasi dengan air di SPBU Jl. Ir. H. Juanda No. 100 Kota Bekasi.
Penangkapan dan berhasil terungkapnya kasus BBM terkontaminasi air di SPBU Juanda Bekasi ini pun diapresiasi oleh Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu viral video yang menampilkan sejumlah kendaraan mengalami mogok setelah mengisi BBM di SPBU Juanda Bekasi, dan diduga tercampur air pada Senin, 25 Maret 2024.
Terkait hal tersebut, Polres Metro Bekasi Kota pun melakukan penyelidikan dan awalnya mengamankan tiga orang sebagai pelaku beserta barang bukti berupa selang lison dan selang air.
Namun, kini dua orang ditambahkan sebagai pelaku oleh polisi, dan mereka terjerat dalam tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Lebih lanjut, barang bukti yang diamankan polisi tersebut disampaikan digunakan pelaku untuk mengisi BBM, selang air dipakai untuk mengisi air ke dalam tangki kendaraan. Sementara selang lison untuk memindahkan BBM dari mobil tangki ke tangki SPBU.
Berkenaan dengan kasus ini, dikatakan Eko Kristiawan selaku Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) bahwa tindak penyalahgunaan niaga BBM subsidi jenis Pertalite ini dapat merugikan negara.
Selain itu, pelakunya juga bisa dikenakan sangsi pidana berupa hukuman penjara selama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.