PATRIOT BEKASI - Beredar surat edaran dari oknum Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cabangbungin, Kabupaten Bekasi meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke pengusaha.
Dalam surat tersebut terpampang kop surat yang mengatasnamakan 'Pemerintah Kabupaten Bekasi Satuan Polisi Pamong Praja Cabangbungin'.
Nomor surat KK.04.02/28/111/Trantib/2024 perihal THR Raya Idul Fitri 1445 H, tercantum tanggal pembuatan surat pada 20 Maret 2024.
Isi dalam surat yang diedarkan, meminta partisipasi kepada pengusaha untuk memberikan THR bersamaan dengan dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1445 H untuk membantu menyejahterakan oknum anggota Satpol PP tersebut..
"Assalamualikum Wr.Wb. Fuji Syukur kami panjatkan kepada Allah SWT. Semoga kita semua senantiasa dalam lindungan-Nya.. Amiin Ya Robal Alamin".
"Berkenaan dengan dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Kami meminta partisipasi kepada bapak/ibu untuk membantu kesejahteraan anggota kami. Demikian kami sampaikan dan atas partisipasi bapak/ibu kami ucapkan terima kasih."
Sementara itu diakhir surat terdapat cap stempel Kecamatan Cabangbungin yang bertanda tangan Trantibum Deni Damara. DS.
Sampai artikel ini terbit belum ada pernyataan resmi dari instansi Satpol PP terkait dan Kecamatan Cabangbungin apakah perbuatan tersebut ulah oknum atau tidak.