Baca Juga: Persiapan Mudik Lancar: Simak Perkiraan Puncak Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024
Namun, perbuatan tersebut tidak dibenarkan, dan termasuk dalam pungutan liar alias pungli, dan pelaku bisa terancam hukuman penjara.***
Baca Juga: Persiapan Mudik Lancar: Simak Perkiraan Puncak Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024
Namun, perbuatan tersebut tidak dibenarkan, dan termasuk dalam pungutan liar alias pungli, dan pelaku bisa terancam hukuman penjara.***
Editor: Ahmad Zaki Kusnaedi