Warga Bekasi Ditangkap Diduga Pelaku Penghilangan Nyawa Istri yang Sedang Hamil

- 1 Juli 2024, 09:45 WIB
Ilustrasi KDRT di Bekasi.
Ilustrasi KDRT di Bekasi. /Sumber foto Instagram@kemenpppa/

PATRIOT BEKASI - Seorang warga Kranji yang memiliki inisial nama AW (26 tahun), Bekasi Barat, telah ditangkap oleh Reskrim Polres Jakarta Timur pada Minggu, 30 Juni 2024.

AW ditangkap diduga telah melakukan menghilangkan nyawa istrinya bernama Rizki Nur Arifawwti yang tengah hamil dua bulan di rumah kontrakannya di jalan Al Mujahidin, Gg Asoka Rt 07 RW 04 ,Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

Rizki Nur Arifawati dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT oleh AW dengan cara kepala korban dijedotkan ke tembok.

Sementara motif dari tindakan pelaku tersebut akibat dugaan bahwa korban telah melakukan perselingkuhan.

Baca Juga: Geger Penemuan Potongan Mayat di Garut

Di sisi lain, AW sendiri diinformasikan merupakan salah satu karyawan di salah satu perusahaan dan disebut sudah menikah dua kali.

Korban merupakan istri kedua AW, pelaku juga telah bercerai dari istri di pernikahan pertamanya dengan alasan kerap melakukan tindakan yang sama atau KDRT.

Kini AW telah diamankan oleh tim dari Reskrim Polres Metro Jakarta Timur.***

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah